Korupsi Dana Desa: Eks Kades Akui Gunakan Dana untuk Foya-Foya di Tempat Hiburan, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
- Tim TvOne/ Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar kini menyeret terdakwa Rajiman, mantan Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Masriati SH MH, terdakwa Rajiman mengungkapkan sejumlah nama yang diduga menerima uang dana desa.
Dalam pemeriksaan oleh Majelis Hakim terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Desa dari tahun 2018 hingga 2019 dan banyaknya pembangunan fisik yang tidak selesai dikerjakan, Rajiman terlihat terbata-bata menjawab pertanyaan tersebut.
Terlebih lagi, terdakwa Rajiman mengakui bahwa dana desa digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang di tempat hiburan.
"Ketika laporan di tahun 2018 mengungkapkan adanya pekerjaan yang tidak selesai, meskipun tanpa adanya SPJ, pencairan anggaran dana desa dapat dilakukan melalui rapat anggaran desa tahun 2019. Semua kebijakan tersebut dibantu oleh Pak Camat yang mulia, 'Ku Bantu kamu Des'," ungkap Rajiman.
Selain itu, Rajiman mengungkapkan bahwa setiap kali pencairan dana desa dilakukan, Camat dan BPD menerima sebesar Rp 7 juta.
Setelah mendengar keterangan dari terdakwa Rajiman, hakim meminta kepada penuntut umum untuk menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Hingga tahun 2018, bagaimana mungkin tidak ada SPJ, namun dana masih dapat dicairkan? Bu Jaksa, kami mempertimbangkan agar Pak Camat juga dijadikan terdakwa karena terlibat dalam membantu terdakwa. Ada lima kali pencairan yang tidak memiliki bukti SPJ pada tahun 2018 dan 2019. Uang negara digunakan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya, dana desa yang Anda gunakan terlalu besar, miliaran rupiah. Gaya Anda sebagai Kades sangat luar biasa, hanya untuk hiburan saja sudah mencapai miliaran," tegas hakim ketua.
Selanjutnya, hakim kembali menanyakan dengan tegas penggunaan dana desa oleh terdakwa.
"Selain untuk hiburan, apa saja yang Anda gunakan dari dana tersebut? Apakah Anda menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri seperti membeli mobil atau hal lainnya?" tanya hakim.
"Tidak ada yang mulia, uangnya habis saya pakai untuk hiburan nyanyi-nyanyi karaoke di Inul Vista PS Palembang dan hanya menambah satu istri karena saya sudah cerai dengan istri sebelumnya," kata Rajiman.
Load more