Lahat, tvOnenews.com - Gerak cepat Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian rumah kosong di jalan sosial Kelurahan Gunung Gajah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Tiga pelaku dengan inisial NS (32), MH (38), dan AO (31) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di dua lokasi berbeda saat berusaha melarikan diri.
Pelaku NS dan AO pertama-tama ditangkap di salah satu hotel di Palembang. Dalam penangkapan mereka, polisi berhasil menyita uang tunai hasil curian sebesar Rp17.351.000, beberapa lembar pakaian, celana, baju, dan satu bungkus butiran kristal yang diduga sabu-sabu yang dibeli dengan uang hasil curian.
Setelah penangkapan NS dan AO, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya, MH, yang berada di rumahnya di kawasan Kota Lahat. Dari MH, polisi menyita uang tunai senilai Rp440.000.000 dan 4 koin emas sebagai barang bukti hasil curian.
Menurut Kapolres Lahat AKBP S Kunto, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Meskipun uang hasil curian ini belum digunakan dan dibagi sepenuhnya, sebagian telah digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya, bermain judi online, dan membeli narkoba.
"Kami berhasil menangkap para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian pencurian dan menerima laporan dari korban. Modus operandi para pelaku, yaitu MH dan NS, adalah menunggu pemilik rumah pergi, kemudian mereka memanjat pagar samping rumah dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci. Selanjutnya, mereka merusak pintu lemari dalam kamar, mengambil uang dan emas, lalu melarikan diri," ungkap Kapolres Lahat AKBP S Kunto pada Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku AO hanya menikmati hasil curian yang dilakukan oleh pelaku NS dan MH, tetapi tidak terlibat dalam aksi pencurian itu.
"Kami menangkap pelaku AO karena ikut menikmati hasil curian yang dilakukan oleh pelaku NS dan MH, tetapi tidak terlibat dalam aksi pencurian itu," kata Kapolres.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP junto 340 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Para pelaku telah kami amankan dan penyelidikan masih terus berlangsung. Salah satu pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini dipicu oleh utang dalam permainan game online, sehingga mereka nekat melakukan pencurian," tambahnya.
(ayh/fna)
Load more