Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP junto 340 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Para pelaku telah kami amankan dan penyelidikan masih terus berlangsung. Salah satu pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini dipicu oleh utang dalam permainan game online, sehingga mereka nekat melakukan pencurian," tambahnya.
(ayh/fna)
Load more