"Kami akan terus memantau kemungkinan keterlibatan serta peran orang lain di luar kedua Terdakwa tersebut. Jika ada perkembangan yang mungkin terjadi, kami akan mengambil sikap dengan hati-hati dan segera mengungkapkannya," tegas Ronal.
Ronal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi rekonstruksi jalan tersebut.
Sementara itu, Daniel Simamora selaku JPU juga menambahkan bahwa pengerjaan proyek rekonstruksi jalan tersebut telah selesai, meskipun telah melampaui tahun anggaran.
"Proyek ini telah selesai, meskipun melampaui tahun anggaran. Saat ini, masih terdapat dua orang terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa Saut Simbolon berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara Herdon Samosir ST berperan sebagai penyedia," kata Daniel saat dikonfirmasi oleh tvOnenews.com pada Selasa (4/6/2023), setelah persidangan.
Dalam persidangan tersebut, terlihat bahwa Sidang perdana digunakan untuk membacakan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH MH. Kedua terdakwa, Herdon Samosir dan Saut Simbolon, menghadiri sidang tersebut secara offline maupun daring.
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, terdapat nama Gorman Sagala, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang disebut sebagai orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir untuk memilih dan memenangkan CV Nabila dalam pengerjaan proyek. Namun, saat ini Gorman Sagala masih berstatus sebagai saksi.
(ysa/fna)
Load more