“Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. Pelaku kita amankan,!setelah kabur usai melakukan pembacokan. Kita lagi lakukan penyidikan terhadap pelaku serta, mendalami motif pembacokan tersebut" Ujar Kapolsek, Sabtu (24/06/2023).
Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (pka/fhr)
Load more