Selain tiga pekerjaan konstruksi itu, terdapat dana yang diduga digelapkan oleh tersangka, yakni Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kerugian negara diperkirakan dari konstruksi sebesar Rp262.945.792,97 dan Silpa digelapkan sebesar Rp120.951.164,97, sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp383,896,956,97,” kata Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Berdasarkan perhitungan ahli kerugian negara sebesar Rp383 juta dari 3 item kegiatan pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dana kas desa setempat.
"Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” sebut Sitompul.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar H Pasaribu yang hadir dalam serah terima berkas dan ketiga tersangka mengungkapkan, bahwa Oknum Kades dan Sekdes akan ditahan di Rutan kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
"Satu dari tersangka, yaitu Kaur Keuangan dengan inisial PE (perempuan), merupakan tahanan kota, karena yang bersangkutan masih memiliki anak balita," jelas Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi APBDes Desa Salaon Dolok di Kecamatan Ronggur Nihuta berawal dari temuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir. (dsg/lno)
Load more