Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku TPPO, Janjikan Korban Bekerja ke Hongkong
- Tim TvOne/ Pujiansyah
"Untuk 5 korban yang sudah berada di Hongkong, saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan cepat dan tepat," ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
"Mudah-mudahan kami dalam waktu dekat dapat ke Hongkong untuk mengembalikan saksi-saksi yang menjadi korban TPPO," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 pasal 5 huruf (B),(C),(D), dan (E), UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (puj/lno)
Load more