Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.
"Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri," ucap AKBP M Rizal.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong.
"Untuk 5 korban yang sudah berada di Hongkong, saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan cepat dan tepat," ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
"Mudah-mudahan kami dalam waktu dekat dapat ke Hongkong untuk mengembalikan saksi-saksi yang menjadi korban TPPO," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 pasal 5 huruf (B),(C),(D), dan (E), UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (puj/lno)
Load more