Lampung Timur, tvOnenews.com - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku diduga merekrut warga di Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.
Kedua pelaku yakni bernama Iwan Purnomo (47) warga Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Rifdatul Jamiah (51), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, dengan menggunakan paspor beserta visa turis.
"Keduanya diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar," kata AKBP M Rizal Muchtar, Rabu (21/6/2023).
Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang di daerah Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur pada Senin (19/6/2023).
Polisi kemudian mengamankan Iwan Purnomo di perumahan cluster, Kota Bekasi, lalu melakukan pengembangan dengan menangkap Rifdatul Jamiah (51), Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
"Kedua pelaku melakukan perekrutan terhadap korban sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan dijanjikan penempatan kerja di negara Jepang dengan gaji sebesar Rp 16 juta rupiah," tutur AKBP M Rizal.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.
"Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri," ucap AKBP M Rizal.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong.
"Untuk 5 korban yang sudah berada di Hongkong, saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan cepat dan tepat," ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.
"Mudah-mudahan kami dalam waktu dekat dapat ke Hongkong untuk mengembalikan saksi-saksi yang menjadi korban TPPO," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 pasal 5 huruf (B),(C),(D), dan (E), UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (puj/lno)
Load more