Tersangka ini akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda, untuk kasus penggelapan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."untuk tindak pidana pencabulan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup nya. (asi/lno)
Load more