Oku Selatan, tvOnenews.com - AJ (43) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan Sumatera Selatan, mengaku sudah tiga kali mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Dirinya mengaku kesal dan cemburu lantaran istrinya NT(40) masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya, ditambah lagi ketika terjadi cekcok istrinya sering melontarkan kata kasar serta mengusir dirinya.
"Saya kesal, istri saya masih berhubungan dengan mantan suaminya, selain itu dia suka memaki-maki saya,” ujar tersangka saat ditanya awak media, Senin (19/06/2023).
Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha saat melakukan konferensi pers mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dilakukannya sebanyak tiga kali. “Dua kali dilakukan pada bulan Desember 2021 dan terakhir pada bulan November 2022 saat anak korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu berada di kamar,” kata Kapolres, Senin (19/06/2023).
Lanjut Kapolres, mengetahui perbuatannya diketahui sang istri, pelaku lantas melarikan diri dengan membawa motor dan surat-surat berharga milik istrinya. “Dia(tersangka) langsung kabur setelah mengetahui istrinya melapor ke Mapolres Oku selatan,” terang Kapolres.
Pelaku berhasil diringkus unit Reskrim Polres Oku Selatan saat berada di persembunyiannya di tempat kerabatnya yang ada di wilayah Kebayoran Jakarta Selatan, “Alhamdulillah bermodalkan informasi dan kerja keras tim, pelaku bisa diamankan,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, dari penangkapan ini Satuan Unit Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menyita barang bukti berupa, baju beserta celana milik korban beserta hasil visum referectum,1 lembar SK PNS, Akte Kelahiran hingga Ijazah milik NT dan kedua anaknya, 1 Buku surat tanah, BPKB dan STNK sepeda motor dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka ini akan dijerat dengan dua pasal yang berbeda, untuk kasus penggelapan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."untuk tindak pidana pencabulan pelaku akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak atas dugaan pencabulan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup nya. (asi/lno)
Load more