Terlibat Korupsi Pengadaan 27 Ribu Bibit Buah yang Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar, Amin Baladi Divonis 6 Tahun Bui
Empat terdakwa divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 27 ribu bibit buah di Kabupaten Ogan Komering Ulu 2019, dengan vonis hukuman penjara dan denda.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 08:38 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Pebri
Berdasarkan dakwaan, 27 ribu bibit buah yang dijual diduga melanggar ketentuan karena tidak memiliki label dan sertifikat sesuai standar yang ditetapkan.
Para terdakwa dituduh melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari OKU.
(peb/fna)
Load more