News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Unit PPA Polrestabes Palembang, Modusnya Menjadi ART

Unit PPA Polrestabes Palembang mengamankan pelaku TPPO, Etri Indahyani, yang mengeksploitasi calon ART dengan gaji yang tidak sesuai. 9 orang korban dilibatkan.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 06:25 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat konfrensi pers tersangka kasus TPPO.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku perdagangan orang (TPPO) dengan langkah-langkah optimal dalam peningkatan SEO.

Pelaku yang ditangkap adalah Etri Indahyani (41), seorang penduduk di Jalan Bukit Kecil, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian TPPO ini terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Kebun Sirih Dalam, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada hari Kamis, (27/04/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka menggunakan modus mencarikan calon Asisten Rumah Tangga (ART) dan menempatkan korban sementara di dalam bedeng.

Namun, ketika tiba saat pembayaran, tersangka memberikan jumlah yang jauh lebih rendah daripada yang dijanjikan. Salah satu korban dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta, tetapi ternyata hanya diberikan Rp300 ribu oleh tersangka.

Akibat kejadian ini, sembilan wanita yang akan menjadi ART melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan penangkapan tersangka TPPO tersebut.

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Harryo Sugihartono pada Sabtu (16/06/2023).

Harryo Sugihartono menambahkan bahwa tersangka menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.

"Tersangka telah mengeksploitasi wanita dengan menggunakan bedeng sebagai tempat penampungan. Dia juga mengklaim memiliki izin, tetapi ternyata dokumen tersebut hanya berasal dari sebuah yayasan yang sudah tidak beroperasi lagi. Penting untuk diketahui bahwa yayasan biasanya memiliki surat-surat resmi dan berfokus pada kegiatan sosial, bukan sebagai tempat penampungan tenaga kerja," tegas Harryo Sugihartono.

Lebih lanjut, Harryo Sugihartono menyebutkan bahwa dari sembilan wanita korban yang akan dipekerjakan sebagai ART, empat di antaranya masih berusia sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesembilan korban ini sedang menunggu orang yang akan merekrut mereka, dan empat di antaranya masih berusia sekolah, meskipun telah putus sekolah. Kami sudah meminta keterangan dari semua korban," ungkap Harryo Sugihartono.

Selain tersangka, pihak berwenang juga akan meminta keterangan dari majikan ART atau perekrut wanita di lokasi tersebut. Perlu diketahui bahwa salah satu korban dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta, tetapi ternyata hanya diberikan Rp300 ribu oleh tersangka.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT