Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Kasus Pilkada 2019-2020
- Tim TvOne/ Berkat
Beredar juga informasi adanya percakapan antara terdakwa dengan oknum camat yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Bawaslu OI.
"Kami akan menyelidiki hal ini lebih lanjut. Kami akan memeriksa kebenarannya dan melihat apakah hal tersebut terkait dengan perkara ini," jelasnya.
Selain itu, 54 saksi, termasuk mantan Bupati OI, Ilyas Panji Alam, akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya.
"Selanjutnya, kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," tambahnya.
DI dan I telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, sedangkan K telah ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sejak Rabu, 31 Mei 2023.
(ber/fna)
Load more