News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Kasus Pilkada 2019-2020

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka komisioner Bawaslu terkait kasus korupsi dana hibah pilkada. Tersangka ditahan di Palembang.
Kamis, 15 Juni 2023 - 10:31 WIB
Penyidik Kejari OI periksa tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Berkat

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Pilkada tahun 2019-2020. Pemeriksaan dilakukan di Kejari Ogan Ilir pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons terhadap hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kami meminta keterangan dari ketiga tersangka," ujar Ario Apriyanto Gopar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Ogan Ilir. Dalam pemeriksaan ini, ketiga tersangka memiliki hak untuk memberikan pernyataan dan keterangan, namun masih ditanyakan mengenai perbuatan apa yang dilakukan oleh mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka tersebut adalah DI, yang merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I, seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, dan K, juga seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

"Tiga tersangka ini datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas yang berbeda di Palembang dan ditemani oleh kuasa hukum mereka. Sesuai dengan KUHAP, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum selama pemeriksaan," tambah Jaksa Muda.

Hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasehat hukum selama proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka mereka wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara selama pemeriksaan, seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

"Ketiga tersangka menggunakan satu pengacara, yaitu Pak Syarifudin, mantan hakim tipikor," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini telah dilakukan dua kali. Yang pertama dilakukan kemarin sebelum mereka dibawa ke lapas di Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemarin, saat kita melakukan pemeriksaan, mereka belum memiliki penasehat hukum. Mereka mengatakan bahwa mereka belum memiliki penasehat hukum, jadi kita berhenti di situ," jelasnya.

Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan keterlibatan pihak lain yang mungkin juga memiliki tanggung jawab pidana. Mereka akan meninjau fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut dalam persidangan. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa informasi yang melibatkan pihak DPRD.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT