Di kantor polisi, korban pun menceritakan semua yang terjadi saat diperiksa di Unit PPA Polres Taput.
"Tersangka dan korban awalnya berkenalan melalui medsos Facebook sekitar bulan Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi melalui pesan messenger dan selanjutnya saling tukar nomor handphone," ujarnya.
Selanjutnya pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka IMP menghubungi korban dan mengajaknya jalan- jalan saat malam hari.
"Dengan membawa mobil truk yang dikemudikan tersangka, mereka pun berangkat dan sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu korban.
Malam itu juga tersangka mengajak korban bersetubuh di dalam mobil truk nya. Awalnya korban menolak, namun karena terus dirayu korban pun pasrah, mereka pun bersetubuh," kata Zuhatta.
Hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 selama dua kali di dalam mobil truk colt diesel yang dikemudikan tersangka. Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di Unit PPA Polres Taput setelah ditangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 76 e yo Pasal 82 dan atau Pasal 76 d yo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Taput mengakhiri keterangannya.(ssg/cai)
Load more