"Kemudian petugas langsung menanyakan kepada RR asal usul barang narkotika tersebut dan RR mengakui bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG. Kemudian petugas meminta RR untuk
menelpon RMG dan mengajak bertemu di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, hingga akhirnya berhasil diamankan," sambung kasat Narkoba Polres Binjai.
Selain mengamankan dua tersangka RR dan RMG petugas juga berhasil menyita barang bukti 22 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah dompet warna merah, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam (milik terduga RMG), 1 unit Hp merk Oppo warna putih (milik terduga RR) dan 1 unit sepeda motor honda vario warna putih no.pol BK 5580 RAN.
Kepada tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (tht/cai).
Load more