Polres Binjai Amankan 2 Tersangka Pemilik 22 Butir Pil Ekstasi
Satuan narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang tersangka pemilik 22 butir pil ekstasi warna hijau, Senin (12/6?2023) dini hari.
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:58 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Taufik
Kepada tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (tht/cai).
Load more