Teddy mengatakan Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6/2023). Selanjutnya, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena turut serta membantu operasional gudang solar ilegal tersebut.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Teddy Marbun, Senin (12/6/2023).
Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sedangkan terkait ke mana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.
Dalam tindak pidana migas ini, tak hanya Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang yakni Edy dan pekerja bernama Parlin.
Sementara, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
"TPPU lain lagi, itu masih berjalan," ujarnya.
Load more