News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Maladministrasi: KI Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI

Tim Advokasi melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumut ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi & pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Informasi Sumut
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:23 WIB
Koordinator tim advokasi dugaan pelanggaran kode etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Gustina

Medan, tvOnenews.com - Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI terkait dugaan perbuatan maladministrasi yang melibatkan dua komisioner KI Sumut.

"Kami telah melaporkan KI Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Kami melakukannya karena kami menilai KI Provinsi Sumatera Utara telah melanggar aturan kode etik KI dalam memproses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya," ucap Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani, pada Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat laporan pengaduan telah disampaikan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Senin (12/6/2023) oleh Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumatera Utara atas nama Lia Anggia Nasution, yang merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik KI Sumut. Pelaporan ini mengadukan dugaan perbuatan maladministrasi KI Provinsi Sumut yang melibatkan Dr. Abdul Haris Nasution, SH, MKn, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, dan Dedy Ardiansyah, S.Sos.

Dugaan perbuatan maladministrasi yang dilaporkan terkait dengan keputusan KI Provinsi Sumut yang dihasilkan dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik. Pada poin b angka 6 dalam hasil rapat pleno tersebut, disebutkan bahwa untuk membersihkan nama baik terlapor M. Safii Sitorus dari tuduhan Lia Anggia Nst dan membersihkan nama baik KI Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus direkomendasikan untuk melaporkan ke Polrestabes Medan.

Hasil Pleno KI Provinsi Sumut juga menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik, sehingga majelis etik tidak perlu dibentuk. Selanjutnya, pelapor direkomendasikan untuk dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTP/B/1183/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan tanggal 11 April 2023.

"Laporan ini jelas merupakan perbuatan maladministrasi karena telah mengarahkan, memberikan kesempatan, dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelapor," tegas Laili.

Laili menambahkan bahwa sebagai pejabat publik KI Provinsi Sumut, mereka telah menciderai kepercayaan publik, tidak berintegritas, dan berupaya membungkam kebebasan masyarakat sipil dengan menolak membentuk Majelis Etik. Padahal, menurut Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik KI (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Nomor 6), perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota KI dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik, bukan rapat pleno.

Sebelumnya, pelapor juga telah mengajukan laporan ke kantor KI Provinsi Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SS dan CA, sesuai dengan ketentuan dan hak yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, berdasarkan etika jabatan publik, KI Provinsi Sumut seharusnya tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi seperti yang tercantum dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik.

Terkait dengan dugaan perbuatan maladministrasi ini, Laili berharap agar Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan kajian dan evaluasi terhadap penerbitan berita acara rapat pleno tersebut. Ombudsman diharapkan menyatakan bahwa perbuatan KI Provinsi Sumut yang telah mengarahkan, memberikan kesempatan, dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelapor adalah tindakan atau perbuatan maladministrasi.

"Kami meminta Ombudsman memberikan sanksi kepada KI Provinsi Sumut atas perbuatan maladministrasi ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Laili.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Provinsi Sumut juga telah mengirimkan surat penolakan terhadap hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua KI Provinsi Sumut pada tanggal 30 Mei 2023.

(sgh/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT