News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aceh Timur

Penggeledahan kantor Dinas PUPR Aceh Timur terkait dugaan korupsi dalam proyek jalan senilai Rp13,1 miliar. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan.
Selasa, 13 Juni 2023 - 13:22 WIB
Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Aceh Timur oleh Jaksa Kejari Aceh Timur.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ilham

Aceh Timur, tvOnenews.com - Penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pusat Pemerintahan Aceh Timur, Aceh, pada Senin (12/06/23) dilakukan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Aceh Timur.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam proyek-proyek yang sedang diselidiki. Salah satunya adalah proyek peningkatan struktur jalan Gampong Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dengan anggaran sebesar Rp11,4 miliar. Proyek ini diikuti oleh tiga perusahaan, dan perusahaan PT.FJL yang beralamat di Kecamatan Idi Rayeuk berhasil memenangkan proyek tersebut dengan harga terkoreksi sebesar Rp11,390 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ada juga proyek pengaspalan lanjutan jalan Rantau Panjang Desa Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Proyek ini diduga dikerjakan oleh CV.DDY yang berlokasi di Kecamatan Peurelak dengan harga terkoreksi sebesar Rp1,716 miliar.

Fadli Setiawan, Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menjelaskan bahwa kedua proyek ini masuk dalam daftar penyidikan Kejari Aceh Timur dengan total nilai sebesar Rp13,1 miliar dan menggunakan sumber anggaran yang berbeda. Proyek di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, senilai Rp11,4 miliar, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, proyek lanjutan pengaspalan jalan di Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, senilai Rp1,7 miliar, menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Penyelidikan kedua proyek ini dimulai dari laporan adanya kekurangan volume material pembangunan jalan.

"Faktor penyebabnya adalah kekurangan volume pada proyek yang dilakukan di bawah tanggung jawab PUPR Aceh Timur. Beberapa pihak sudah kami periksa," kata Fadli kepada tvonenews.com pada Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fadli juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 pihak, termasuk kontraktor, kepala unit layanan pengadaan, konsultan pengawas, PPTK, Pokja, kuasa pengguna anggaran (KPA), kuasa bendahara umum daerah, dan pihak bank.

"Setelah tahapan penyidikan selesai, akan ditetapkan tersangka jika terbukti adanya kerugian negara dalam kedua proyek pembangunan jalan tersebut," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT