Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Aceh Timur, merugikan keuangan negara lebih dari 6 miliar Rupiah.
Usai lakukan penggeledahan terhadap kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada beberapa hari lalu, kini tim penyidik bida
Penggeledahan kantor Dinas PUPR Aceh Timur terkait dugaan korupsi dalam proyek jalan senilai Rp13,1 miliar. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pengeledahan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Senin (12/06/23).