Dengan uang itu, terlapor Romli bisa mengurangi masa hukuman anak korban di bawah 5 tahun penjara, namun anak korban malah di vonis 7 tahun 1 bulan penjara. Karena merasa ditipu dan uang sebanyak Rp68 juta rupiah tidak kunjung dikembalikan, kemudian korban langsung melapor ke Polsek VII Koto.
"Korban merasa ditipu dan akhirnya membuat laporan ke polisi, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-sakai," pungkas Kapolsek. (tar/haa)
Load more