Salah satu poin dalam surat yang diduga bodong tersebut berbunyi, "Pemerintah Kabupaten Sijunjung tidak keberatan dengan rencana saudara untuk melakukan pemanfaatan kayu di Areal Milik Masyarakat seluas 100 Ha yang terletak di Jorong Mudik Imuak, Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, selagi tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku."
Namun, berdasarkan Undang-undang No. 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Sijunjung tidak memiliki kewenangan di bidang kehutanan.
Untuk kasus ini, tvonenews.com mencoba mengonfirmasinya kepada Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, yang membenarkan adanya laporan dari pihak Pemkab Sijunjung.
"Laporan sudah kami terima. Kebetulan laporan ini masuk dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sijunjung," tegas Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani.
Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, kasus ini langsung diproses dan masih dalam tahap pengembangan.
(bra/fna)
Load more