"Secara cepat akan dilakukan penelitian. Sebelum berlanjut, kita hentikan, dilakukan penindakan," ujarnya.
Selain penyegelan reklamasi, Kementrian Kelautan juga melakukan penyegelan komoditas perikanan impor 20 ton di PT D di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuampar karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.
"Ikan ini merupakan komoditas impor yang tak bisa di jual sera bebas karena merusak harga ikan di pasaran, makanya untuk sementara kita segel dulu supaya tidak dijual kepasar" tutupnya. (ahs/haa)
Load more