*Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menunjukkan minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang budidaya tanaman ganja. Oleh karena itu, Direktorat Narkotika bekerja sama dengan Deputi Pemberdayaan Masyarakat dalam program Grand Design Alternative Development (GDAD) untuk menghancurkan ladang ganja," tegasnya.
Ia kemudian menjelaskan, GDAD adalah program untuk mengalihfungsikan lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta mengembangkan komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat, dan lain-lain.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat sekitar akan memahami aturan tersebut dan beralih ke tanaman produktif lainnya.
"Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup bagi pelaku.
(ysa/fna)
Load more