News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Warga Madina Unjuk Rasa Tuntut Hak Plasma, DPRD Madina Diminta Segera Bertindak

Warga Singkuang Satu Madina unjuk rasa tuntut hak plasma 20% dari perusahaan perkebunan. Menunggu DPRD Madina bertindak. Ancaman bermalam di kantor Bupati.
Rabu, 7 Juni 2023 - 14:48 WIB
Ratusan warga berunjuk rasa di DPRD Madina.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Romulo

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Ratusan warga Singkuang Satu Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Madina pada Rabu (7/6/2023). Mereka menuntut hak atas plasma sebesar 20 persen dari perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama 18 tahun di sekitar permukiman mereka.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan warga Singkuang Satu, terdiri dari orang tua, ibu rumah tangga, dan anak-anak, telah mendatangi kantor DPRD Madina pada Rabu pagi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga terpaksa melakukan perjalanan sejak Selasa (6/6/2023) malam agar dapat tiba di Gedung DPRD Madina pada hari yang sama, mengingat jarak antara desa mereka dengan Kantor DPRD Madina mencapai hampir 200 kilometer.

Meskipun ini adalah kali pertama warga melakukan aksi di DPRD Madina, sebelumnya mereka telah melakukan unjuk rasa dan bermalam di gerbang masuk perusahaan perkebunan PT. Rendi Permata Raya selama berbulan-bulan.

Maimun Nasution, koordinator aksi tersebut, menjelaskan bahwa warga Singkuang Satu terpaksa melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina karena belum menemukan solusi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Izin dari perusahaan setuju untuk memberikan 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka, tetapi diluar HGU. Namun, masyarakat tidak setuju karena tidak ada lahan yang tersedia. Pada aksi unjuk rasa pertama, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 100 hektar lahan di luar HGU. Kemudian, pada aksi unjuk rasa kedua, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 200 hektar dari dalam HGU. Kami menuntut setidaknya 300 hektar dari dalam HGU dan mencari sisanya di sekitar Kecamatan Muara Batang Gadis," jelas Maimun Nasution.

Di depan Kantor DPRD Madina, para warga secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka agar DPRD Madina segera merekomendasikan pencabutan izin perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya jika kewajiban perusahaan tidak segera dipenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maimun Nasution menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan sejumlah plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang mereka garap.

"Kami sudah menunggu selama 18 tahun di sini, namun kami belum pernah mendapatkan sebatang sawit pun. Sementara itu, perusahaan sudah menikmati hasil tanpa memberikan hak-hak kami sedikitpun," keluh Maimun Nasution.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT