Peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II terkait informasi penanganan seorang warga bernama Romadon, yang sebelumnya diamankan dalam dugaan tindak pidana narkotika.
Warga Singkuang Satu Madina unjuk rasa tuntut hak plasma 20% dari perusahaan perkebunan. Menunggu DPRD Madina bertindak. Ancaman bermalam di kantor Bupati.