Jambi, tvOnenews.com - Kepala Bagian hukum pemerintah Kota Jambi, akhirnya resmi mencabut laporan di Ditreskrimsus Polda Jambi setelah melaporkan pemilik akun tiktok @fadiyahalkaff yang merupakan siswi SMP Negeri, inisial SFA ke Polda Jambi.
Pencabutan laporan tersebut, setelah kedua belah pihak berdamai atau Justice Cullabulator dan akan mengakhiri permasalahan.
"Hari ini sudah mencapai suatu keadilan yang disebut Justice Cullabulator untuk mengakhiri permasalahan antara pihak Pemerintah Kota Jambi yang diwakilkan oleh Kabag Hukum dengan siswi SMP inisial SFA," ujar Ditreskrimsus Polda Jambi, Christian Tory.
Christian menyebutkan, setelah rangkaian proses penyelidikan, sudah di mediasikan yang disaksikan langsung oleh pengacara, kemudian dari PPA , kemudian dari keluarga, ketua rt dan sepakat menyelesaikan dengan JC dan pihak pelapor mencabut laporannya.
"Yang paling mendasar, SFA ini menyadari akibat masih dibawah umur, sehingga pada saat menyampaikan melalui vidio melalui akun tiktok , mungkin dengan kata-kata yang tidak harus tidak dia tidak sampaikan," jelasnya Selasa, (6/6/2023).
SFA sudah disadari dan dia sudah pendampingan PPA, pengacara Kemudian ahirnya SFA memberikan klarifikasi permohonan maaf, sehingga dari permohonan maaf itulah Melalui Kabag Hukum mencabut laporannya.
"Berharap melalui dari peristiwa ini ada hikmah kita ambil, sehingga dengan proses terjadinya proses damai ini , berharap pula bahwa permasalahan ganti rugi dengan perusahaan bisa damai dan ada jalan solusi jalan keluarnya," katanya.
Load more