Namun, terdapat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa sehingga harus dihukum, yaitu terbukti bersalah dalam kasus ini di Pengadilan Militer Medan.
"Terdapat bukti yang cukup menunjukkan bahwa terdakwa menguntungkan diri sendiri melalui tipu muslihat dengan membohongi orang lain," katanya.
Perbuatan terdakwa dari Paspampres ini juga bertentangan dengan aturan yang berlaku di TNI, terutama Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
"Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan prinsip Sapta Marga, terutama yang ketiga, dan Sumpah Prajuritnya," kata hakim.
Perbuatan terdakwa ini juga mencemarkan nama baik institusi TNI dan kesatuan Paspampres.
"Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, terutama kesatuan Paspampres," ucapnya.
Perbuatan terdakwa ini juga menyebabkan kerugian finansial bagi korban Yan Edward Simanjuntak, dengan jumlah kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Load more