LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Inf Hormat Togarly Purba saat menjalani persidangan di Pengadilan Militer 1-02 Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Hakim Meringankan Hukuman Oknum Paspampres di Pengadilan Militer Medan dengan Alasan Penghargaan dan Reputasi Baik

Kasus penipuan yang melibatkan oknum Paspampres berpangkat Kapten Infanteri bernama Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Medan.

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:32 WIB

Medan, tvOnenews.com - Alasan Hakim Ringankan Hukuman Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, anggota Paspampres, yang terlibat dalam kasus penipuan terhadap warga sipil di Pengadilan Militer Medan, kini diungkapkan.

Majelis hakim dari Pengadilan Militer 1-02 Medan, yang dipimpin oleh Kolonel Chk Asril Siagian, dalam putusan resmi menyatakan bahwa hukuman terdakwa telah diringankan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya adalah penghargaan yang diterima oleh terdakwa.

"Kami mempertimbangkan penghargaan yang diterima oleh terdakwa atas kesetiaannya dalam melayani negara, yaitu Satya Lencana ke-14 dan Satya Lencana ke-16 selama 8 tahun," ungkap majelis hakim saat persidangan pada Senin (29/05/2023).

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti reputasi baik terdakwa di dalam satuan dan kurangnya catatan kejahatan di dalam maupun di luar satuan.

Baca Juga :

"Anggota Paspampres ini dikenal baik dalam kesatuannya dan tidak pernah terlibat dalam kejahatan baik di dalam maupun di luar satuan," katanya.

"Mengenai disiplin, terdakwa tidak pernah menerima hukuman baik disiplin maupun pidana selama menjalani tugasnya," ungkap majelis hakim dari Pengadilan Militer Medan.

Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan tindak penipuan terhadap warga sipil di luar satuan dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah, dengan modus pengurusan surat sertifikat tanah seluas 31 hektar di Desa Huta Raja, Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas).

"Karena perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 59.567.000 rupiah dan kehilangan berkas perkara surat tersebut," ujarnya.

Terdakwa Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba dengan NRP 2196004140775 telah mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI selama puluhan tahun.

"Benar bahwa terdakwa telah mengabdi selama 27 tahun," ucapnya.

Selama proses persidangan, terdakwa dari Paspampres ini bersikap sopan dan kooperatif, yang menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

"Terang-terangan di persidangan, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif," ucapnya.

Berdasarkan alasan tersebut, majelis hakim dari Pengadilan Militer Medan memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa dari tuntutan awal 16 bulan menjadi 9 bulan 15 hari penjara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut perlu diringankan berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan agar hukuman diberikan seadil-adilnya. Kami setuju dengan permohonan tersebut," ucapnya.

Namun, terdapat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa sehingga harus dihukum, yaitu terbukti bersalah dalam kasus ini di Pengadilan Militer Medan.

"Terdapat bukti yang cukup menunjukkan bahwa terdakwa menguntungkan diri sendiri melalui tipu muslihat dengan membohongi orang lain," katanya.

Perbuatan terdakwa dari Paspampres ini juga bertentangan dengan aturan yang berlaku di TNI, terutama Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

"Perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan prinsip Sapta Marga, terutama yang ketiga, dan Sumpah Prajuritnya," kata hakim.

Perbuatan terdakwa ini juga mencemarkan nama baik institusi TNI dan kesatuan Paspampres.

"Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, terutama kesatuan Paspampres," ucapnya.

Perbuatan terdakwa ini juga menyebabkan kerugian finansial bagi korban Yan Edward Simanjuntak, dengan jumlah kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Korban mengalami kerugian sebesar 59.567.000 rupiah dan kehilangan berkas perkara surat tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Yan Edward Simanjuntak menjadi korban penipuan pada Desember 2021. Dia bertemu dengan tersangka Togarly yang mengaku bisa membantu meningkatkan status surat tanahnya menjadi sertifikat hak milik. Edward percaya pada Togarly karena dia berdinas di Paspampres dan dekat dengan lingkaran kepresidenan.

Togarly meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai biaya awal. Meskipun Edward merasa jumlahnya terlalu tinggi, Togarly menjelaskan bahwa sebagian uang tersebut akan diberikan kepada pimpinan dan anggota yang menggantikannya di satuan, serta untuk keperluan operasional. Edward mentransfer Rp 30 juta terlebih dahulu, sambil berjanji akan mengirim sisa Rp 20 juta keesokan harinya.

Togarly meminta Edward untuk mengirim sisa uang tersebut ke rekening atas namanya sendiri. Setelah itu, Togarly dan Edward bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Dadang Suhendi, untuk mengurus surat tanah. Namun, Dadang menjelaskan bahwa pengurusan surat tersebut bukanlah wewenangnya, melainkan wewenang Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan.

Edward meminta Togarly untuk menemui Kepala Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan. Mereka menggunakan mobil sewaan Toyota Innova untuk perjalanan tersebut. Selama di Medan, Togarly meminta uang, fasilitas mobil, hotel, oleh-oleh, dan tiket pesawat sebesar Rp 9,5 juta untuk berziarah ke makam orangtuanya. Namun, setelah menunggu cukup lama, pengurusan surat tanah tersebut tidak kunjung selesai.

Akhirnya, Edward melaporkan Togarly ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan dan Markas Paspampres. Togarly mencoba untuk mencapai kesepakatan damai dengan menjanjikan pembayaran kerugian sebesar Rp 1,5 juta per bulan, tetapi tawaran tersebut ditolak oleh Edward.

(ayr/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Pesan menohok untuk para anggota Polri yang masih bertugas disampaikan oleh paman AKP Ulil Ryanto, Joni Mangin. Ia mengatakan agar saat ini para polisi harus..
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Belakangan ini kembali dikejutkan dengan kasus polisi tembak polisi yang kali ini terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Selengkapnya
Viral