Dari tangan pelaku Kiki Suhendra pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gr, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN beserta empat butir amunisi merk pin cal 9 mm, dan satu buah tas sandang warna coklat.
Berdasarkan pengakuan pelaku Kiki sabu dan senpi rakitan tersebut adalah miliknya, sabu dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitan juga dibelinya dari seseorang dari Aceh inisial RR dengan harga Rp 11.000.000.
Sebelumnya tim opsnal juga berhasil mengamankan Joni alias Ridwan alias Alung
(45) warga jalan Hangtuah Lingkungan IV Desa Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Pelaku diamankan di Jalan Hangtuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dengan barang bukti dua bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu berat 163,4 gr, tiga bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu berat 10,14 gr, dua belas bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berat 0,84 gr dengan total berat 174,38 Gram, dua unit timbangan elektrik dan satu unit Hp android warna hitam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah. (tht/cai).
Load more