News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Kasus Ini, Oknum Paspamres Berpangkat Kapten Divonis Penjara Selama 9 Bulan 15 Hari di Pengadilan Militer Medan

Anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat Kapten Infantri divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan 15 hari. Hal tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5/2023).
Selasa, 30 Mei 2023 - 13:28 WIB
Oknum Paspamres Berpangkat Kapten Divonis Penjara Selama 9 Bulan 15 Hari di Pengadilan Militer Medan
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Medan, tvOnenews.com - Anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) berpangkat Kapten Infantri divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan 15 hari. Hal tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Militer Medan, Senin (29/5/2023).

Kapten Infantri Hormat Togarly Purba anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) terbukti dalam persidangan melakukan penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah milik Yan Edward Simanjuntak, warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara seluas 31 ribu hektare.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis terhadap Kapten Inf Hormat Togarly Purba selama 9 bulan 15 hari penjara.

“Mengadili dan menyatakan Kapten Inf Hormat Togarly Purba NRP 2196004140775 terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dipidana penjara selama 9 bulan 15 hari,” sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (29/5/2023) sore. 

Kemudian Asril mengatakan, trdakwa Hormat Purba terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Yan Edward Simanjuntak saat mengurus penerbitan sertifikat tanah milik warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara seluas 31 ribu hektare.

“Majelis Hakim berpendapat, bahwa pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999,” sebut Asril. 

Dari fakta persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Hormat Purba mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp59.567.000,” jelas Asril dalam pembacaan amanat putusan tersebut.

Kemudian, Asril melanjutkan, terdakwa hingga saat ini hingga belum mengembalikan uang hasil penipuan tersebut

“Sampai berkas perkara ini divonis, terdakwa belum memenuhi janjinya (membayar uang yang telah ditipu),” katanya. 

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa dengan meringankan hukuman terdakwa karena alasan tertentu. 

“Majelis Hakim menilai keringanan tersebut atas penasehat hukum terdakwa yang memohon hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Majelis Hakim berpendapat hal tersebut dapat diterima,” ujar Asril.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara hal yang meringankan terdawa salah satunya karena bersikap sopan dan kooperatif serta belum pernah dihukum. 

“Terdakwa terus terang dalam persidangan bahwa terdakwa menyesali perbuatannyanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Asril. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.
Panggilan Shalat Penuh Berkah, Jawablah Adzan dengan Membaca Doa Sederhana ini

Panggilan Shalat Penuh Berkah, Jawablah Adzan dengan Membaca Doa Sederhana ini

setiap bacaan adzan dianjurkan untuk dijawab, kemudian disempurnakan dengan membaca doa setelah adzan. Berikut doa yang bisa dibacakan setelah adzan berkumandang

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT