"Antar pelaku maupun korban berjanji untuk mau melakukan perdamaian bersyarat dilakukan secara mediasi kedua belah pihak," ucapnya.
Lanjut Kejari Simeulue, tercapainya sejumlah syarat perdamaian diantaranya pelaku memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan untuk pengobatan kaki korban.
"Kedua pihak sudah mencapai kesepakat untuk berdamai, dengan syarat tersangka bersedia membiayai pengobatan korban," jelasnya.
Yuriswandi juga menututurkan, bahwa proses selanjutnya akan melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung mengenai proses ekspos Restorative justice yang dilakukan di Kejari Simeulue.
"Usai adanya pra restorative justice kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Risby Jones, maka kasus tersebut tidak lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan terhadap pelaku," tuturnya.
Sementara Kejaksaan Negeri Simeulue telah menitipkan sementara WNA Australia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang untuk beberapa hari kedepan.
"Sambil menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung, tersangka akan kita titip sementara waktu di Lapas Kelas III Simeulue," tutupnya. (kha/haa)
Load more