GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terlibat Korupsi, Kejari OKU Tahan 2 ASN Dinas Pertanian

Kejaksaan Negeri OKU akhirnya menetapkan (AP) yang merupakan PPK Dinas Pertanian OKU dan (HH) seorang staff pada dinas yang sama sebagai tersangka kasus tindak
Kamis, 25 Mei 2023 - 19:29 WIB
Terlibat Korupsi, Kejari OKU Tahan 2 ASN Dinas Pertanian
Sumber :
  • Tim TvOne/Herman

Oku, tvOnenews.com -  Kejaksaan Negeri OKU akhirnya menetapkan (AP) yang merupakan PPK Dinas Pertanian OKU dan (HH) seorang staf pada dinas yang sama sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) seluas 300 ha di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp 1.290.000.000 pada Kamis (25/5/2203).

Penetapan status kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kasi Pidsus kejaksaan Negeri OKU dan terpenuhinya 2 unsur (saksi dan alat bukti) serta setelah didapatkan nya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intelejen Variska Adrina Kodriansyah SH dan Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH dalam press Konference kepada awak media menyebut kedua tersangka (AP dan HH) terbukti secara bersama telah melakukan korupsi dan penyimpangan pada kegiatan Serasi.

"Dana yang seharusnya menjadi hak 6 kelompok tani ternyata di gunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. Kita juga temukan pada kasus ini tindakan melawan hukum dan juga di temukan kerugian negara sebesar Rp 300 juta rupiah berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel," sebut Choirun Parapat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kajari, kedua tersangka kemudian di bawa ke rutan kelas IIB Baturaja untuk dilakukan penahanan.

"Selama 20 hari kedepan Tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas IIB Baturaja, untuk kemudian kita limpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi Palembang. Kita akan lekukan sesegera mungkin mengingat ini merupakan atensi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Subsidaritas Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman nya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Dikonfrimasi apakah masih akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut, Kajari OKU berucap bahwa pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses lagi. Namun sejauh ini hanya 2 orang tersebut yang ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Thom Haye Tinggalkan Persib, Bojan Hodak Bilang Begini

Gelandang Thom Haye mendapat izin pulang ke Belanda dari pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, menjelang laga melawan Borneo FC. Persib dijadwalkan menjalani ...
KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK Bocorkan Uang THR Hasil Peras Bupati Cilacap: Per Goodie Bag-nya Antara Rp100 Juta

KPK bocorkan isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Kondisi NM

Nikita Mirzani kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis berat berupa 6 tahun penjara. Hukuman ini dijatuhkan
Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, Alasan Utama KPK Periksa Bupati Cilacap di Purwokerto: Kami Menghindari Terjadinya...

Terkuak, alasan utama KPK periksa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) di Purwokerto. Dalam hal ini, KPK jelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk meng
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -

Trending

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Prediksi Al-Khaleej vs Al-Nassr 15 Maret 2026: Ujian Berat Tuan Rumah di Hadapan Sang Pemuncak Klasemen

Pertandingan yang dijadwalkan pada Minggu (15/3/2026), pukul 02.00 WIB ini memiliki arti penting bagi kedua tim. Berikut prediksi Al Khaleej vs Al Nassr.
Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Motif Batik Dianggap Terlalu Jawasentris, Kelme Ungkap Alasan Jersey Tandang Timnas Indonesia Pakai Corak Khas Tanah Air Itu

Sebagian warganet menganggap batik terlalu Jawasentris untuk jersey rilisan anyar Timnas Indonesia. Kelme selaku sponsor aparel mengungkap alasan di balik ... -
Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Beri Pesan Penting untuk Pemudik Soal Keselamatan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berika pesan penting kepada masyarakat yang melaksanakan mudik untuk mengutamakan keselamatan di jalan. 
Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Debut di Timnas Indonesia, Calon Penerus Jay Idzes Berusia 18 Tahun Ini Girang Dapat Kesempatan TC Bersama Garuda Muda

Pemain muda Rafa Raditya Abdurahman tengah menikmati momen penting dalam perjalanan kariernya bersama Timnas Indonesia U-20. Bek berusia 18 tahun itu bersyukur.
Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

3 berita Timnas Indonesia populer: PSSI siapkan pemain naturalisasi baru, John Herdman bakal coret 18 pemain, hingga Ole Romeny klarifikasi rumor patah kaki.
PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

PSSI Resmi Konfirmasi Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, hingga Media Italia Heran Lihat Rekor Laga Emil Audero

Sejumlah kabar menarik mewarnai perkembangan terbaru Timnas Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Ini rangkuman 3 berita terpopuler yang paling banyak dibaca.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT