Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan kurir narkotika sebanyak 75 kg dan ekstasi 40 ribu, yang melibatkan empat orang terdawa dan dua orang merupakan oknum TNI.
Kedua kurir yang merupakan warga sipil ini bernama Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya warga Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini pada Rabu (24/5/2023) di ruang Cakra 9 PN Medan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dahlan mengatakan, bahwa sidang kepada dua orang terdakwa ini ditunda.
Dahlan berdalih penundaan tersebut karena berkas sidang untuk putusan terdawa belum memenuhi syarat ketentuan yang lengkap.
"Sidang kami tunda dulu, sampai berkas putusan dikumpulkan," katanya.
Namun sidang tersebut akan kembali pada bulan juni mendatang, hingga sampai berkas tersebut dilengkapi.
"Sidang kami tunda sampai 7 Juni ya para terdakwa, sidang kami nyatakan ditunda,” ucapnya kepada para terdakwa.
Sebelumnya, kedua terdawa ini yang merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut dengan hukuman mati dalam perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan .
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucap JPU, Andalan Zalukhu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menilai, kedua perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa,” ucap jaksa.
Terpisah, 2 oknum TNI lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut yakni, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana mati usai didakwa membawa (kurir) 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dalam persidangan secara militer itu, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa. (ayr/lno)
Load more