Sidang Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Melawan
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Dua wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalani sidang beragendakan pemeriksaan para terdakwa. Rabu (24/5/2023).
Kedua tersangka yakni Amri Cahyadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hendra Apollo dari Partai Golkar, menyatakan akan buka-bukaan atas kasusnya.
Wakil ketua DPRD Babel Amri Cahyadi angkat bicara atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tunjangan transportasi DPRD Babel 2014-2019 yang ditangani Kejaksaan tinggi (kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak tahun 2022 lalu.
Menurut Amri, penetapan tersangka tersebut diduga kuat bernuansa politik yang ingin menjegal agar ia beserta rekan lainnya tidak lagi berada di panggung politik. Mengingat dugaan kasus tersebut bukanlah suap, bukan gratifikasi ataupun kegiatan proyek. Tetapi ini berkaitan dengan tunjangan transportasi yang menjadi salah satu komponen gaji yang Setiap awal bulan ditransfer oleh bendahara.
"Bukan atas dasar pengajuan kami seperti SPPD, tetapi ada keyakinanan bendahara PPTK ataupun PPK atas hak keuangan dan administrasi kami sesuai aturan hukum yang ada, Kami diduga menerima tunjangan transportasi bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan," ujar Amri.
Sedangkan Hendra Apollo mengungkapkan kendaraan dinas jabatan sudah dikembalikan pada Oktober 2017 setelah sebelumnya menerima surat permintaan pengembalian dari pejabat pengguna barang. Dimana permintaan pengembalian tersebut tidak hanya kepada unsur pimpinan namun juga kepada semua anggota DPRD, baik yang memegang jabatan selaku pimpinan komisi pimpinan fraksi, pimpinan banlek, pimpinan BK maupun yang tidak memegang jabatan.
Hendra juga menyinggung soal pernikahan anak mantan Kajati yang juga menggunakan fasiltas kendaraan milik Pemprov di Jakarta sekitar bulan November 2022.
"Dipakai seminggu untuk kepentingan pribadi pak Daru untuk transportasi pernikahan anaknya. 3 mobil yang dipakainya CRV turbo 2 unit dan Fortuner," ungkapnya.
"Jaksa boleh pakai kenapa kami tidak boleh. Kan kami juga bekerja untuk negara. Kami tidak menjual mobilnya, kami tidak mencurinya. Jadi kami ini dikriminalisasi," ucapnya.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primair Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more