News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantab, Pendataan Elektronik STID Diterapkan di Pelabuhan Belawan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan di Pelabuhan Belawan, Pelindo bersama dengan Kementerian Perhubungan. Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan Dinas-dinas terk
Jumat, 12 Mei 2023 - 17:09 WIB
Penerapan STID Di Pelabuhan Belawan
Sumber :
  • Tim TvOne/Martinus

Medan, tvOnenews.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan di Pelabuhan Belawan, Pelindo bersama dengan Kementerian Perhubungan. Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan dan Dinas-dinas terkait di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan kolaborasi dan sinergi terkait Implementasi Single Truck Identification Data (STID) dan Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkat Muat (SIMON TKBM).

STID merupakan sistem elektronik pendataan setiap truk yang beroperasi di Pelabuhan guna menunjang truck booking system dan terminal operating system, sedangkan SIMON TKBM merupakan aplikasi pendataan yang tersentalisasi untuk memonitor keluar masuk TKBM di area lini 1 sebagai media akses di Pelabuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi awal penerapan STID di Pelabuhan Belawan telah dilaksanakan melalui media-media informasi seperti Surat Edaran, spanduk, banner maupun media sosial.

Go live penerapan STID dan SIMON TKBM di Pelabuhan Belawan telah dilaksanakan pada tanggal 04 Juli 2022, dimana pada tahap awal dilaksanakan pada angkutan petikemas di Terminal Petikemas Belawan. 

GM Pelindo Belawan, Jonedi Ramli mengatakan bahwa saat ini, Terminal Petikemas Belawan telah menerapkan STID pada gate 4 dan telah mencetak 2000 unit kartu TID serta akan terus melakukan sosialisasi sampai secara penuh kegiatan STID dan pendaftaran Simon TKBM dapat diterapkan di Pelabuhan Belawan.

“Untuk tahapan pengembangan penerapan STID di pelabuhan khusus di Terminal petikemas Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik, selanjutnya segera akan ditetapkan di Pelabuhan ujung baru, IKD dan Belawan lama, dengan diawali dengan tahapan sosialisasi, pendaftaran, penerapan dan selanjutnya akan ditetapkan waktu dan tanggal STID mandatori / wajib di masing-masing lokasi di pelabuhan Belawan tersebut,” jelasnya.

“Mengenai penerapan STID di Pelabuhan Ujung Baru Belawan, dapat kami konfirmasi bahwa tidak ada tebang pilih terhadap penerapan STID, di mana saat ini sedang dalam tahapan pelaksanaan sosialisasi melalui media-media informasi seperti Surat Edaran, spanduk, banner maupun media sosial. Sehingga para perusahaan pengangkutan juga akan melakukan persiapan, untuk itu Pelindo bersama stakeholder kepelabuhanan terkait akan terus berkoordinasi dalam mengimplementasikan STID di seluruh gate pada Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT