Bagi Perusahaan Trucking yang ingin melakukan pendaftaran STID harus memiliki nomor Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dengan cara melakukan registrasi terlebih dahulu melalui inportnet. Pendaftaran STID dapat dilakukan mandiri maupun melalui asosiasi yang kemudian validasi dilakukan oleh admin Otoritas Pelabuhan berdasarkan data yang masuk kedalam sistem STID, setelah validasi data di approve oleh admin otoritas pelabuhan, maka admin STID Centre akan melakukan aktivasi kartu dan pencetakan kartu yang kemudian dilakukan penyerahan kartu kepada pemilik truk atau asosiasi atau yang mewakili untuk selanjutnya dapat dilakukan pencetakan sticker.
“Penerapan STID akan sangat bermanfaat bagi semua pihak. Seluruh truk yang beroperasi harus sesuai dengan ketentuan kelaikan kendaraan jalan dan adanya kejelasan operator dan awak angkutnya serta akan memberikan kenyamanan bagi para pengguna barang yang menggunakan angkutan tersebut,” tegas GM PT Pelindo Regional Belawan. (mss/lno)
Load more