Sidang Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Jelaskan dan Peragakan Pertama Kali Ditemukan Selongsong Proyektil
- Tim TvOne/Taufik Hidayat
Dalam persidangan tersebut berdasarkan penjelasan kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang ada kekeliruan pernyataan atau penjelasan saksi dihadapan majelis hakim dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian yang telah ditanda tangani saksi.
Dimana dikatakan saksi dalam persidangan, selongsong peluru saat itu terlihat di depan ban sepeda motor, namun dalam BAP dari kepolisian dikatakan selongsong peluru berada di ban depan.
Untuk mengetahui persis kesaksian tersebut akhirnya persidangan dilanjutkan di halaman Pengadilan Negeri Stabat dengan mempergunakan langsung barang bukti sepeda motor yang dikendarai korban dan selongsong proyektil yang disita petugas dari lokasi kejadian perkara hingga akhirnya diketahui bahwasanya selongsong proyektil saat ditemukan atau terlihat pertama kali berada persis di depan ban sepeda motor yang dikendarai korban.
Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan kedalam ruang persidangan, setelah mendengarkan beberapa keterangan tambahan dari saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjut pada Selasa (16/5/2023) mendatang. (tht/haa)
Load more