GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Jelaskan dan Peragakan Pertama Kali Ditemukan Selongsong Proyektil

Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino beragendakan mendengarkan keterangan saksi dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Ladies Bakara
Jumat, 12 Mei 2023 - 08:38 WIB
Saksi saat memberikan keterangan terkait keberadaan selongsong proyektil saat pertama kali ditemukan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino beragendakan mendengarkan keterangan saksi dipimpin Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ladies Bakara didampingi dua hakim anggota dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa Tosa Ginting bersama empat pelaku lainnya, berlangsung diruang sidang prof dr Kusuma Admatja, Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (11/5/2023) siang.

Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan tiga orang saksi (tambahan), untuk didengar keteranganya dihadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah seorang saksi atas nama Arif dihadapan majelis hakim bersaksi jika kasus tertembaknya atau terbunuhnya korban Paino diketahui pertama kali dari salah seorang petugas keamanan (papam perkebunan LNK) disekitar perkebunan tersebut.

Selanjutnya beberapa jam kemudian Arif tiba dilokasi, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino sudah meninggal apa belum, awalnya ia kira korban Paino hanya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

"Pada malam itu hujan baru saja reda, setibanya dilokasi saya melihat ada seseorang yang jatuh tertimpa sepeda motor dan dilokasi gelap tidak ada penerangan," ucap Arif dalam kesaksiannya.

Saksi yang berprofesi sebagai centeng diperkebunan sawit tersebut memperoleh cahaya penerangan dengan menggunakan senter dibagian kepalanya yang sedang ia pakai.

"Dari penerangan cahaya tersebut saya melihat korban Paino sudah terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya dan saya sempat menggerakan bagian tubuh Paino namun tidak ada respon dari korban. Saya juga sempat memeriksa nafas korban dengan cara mendekatkan tangan ke hidung korban, untuk mencari tahu keadaan korban, namun saya tidak mengetahui secara pasti apakah korban Paino masih hidup atau sudah meninggal, karena saat itu mata dan mulut korban terlihat terbuka," jelas Arif. 

Lebih lanjut, Arif menjelaskan saat itu yang pertama kali melihat adanya selongsongan peluru disekitar lokasi adalah rekannya yang bernama Hendra, namun terhadap selongsong peluru tidak dilakukan tindakan apapun.

"Sebelum kejadian berlangsung saya tidak ada mendengar keributan maupun suara letusan senjata api. Saya juga bersaksi bahwasanya dirinya sebelum kejadian berlangsung ada berpapasan dengan orang yang tidak ia kenali melintas dengan sepeda motor jenis bebek dan saya juga tidak mengetahui secara pasti dari mana atau mau kemana arah orang tersebut. Hanya saja lokasi tempat berpapasan tersebut tidak jauh dari TKP," papar Arif.

Dalam persidangan tersebut berdasarkan penjelasan kuasa hukum terdakwa Minola Sebayang ada kekeliruan pernyataan atau penjelasan saksi dihadapan majelis hakim dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian yang telah ditanda tangani saksi.

Dimana dikatakan saksi dalam persidangan, selongsong peluru saat itu terlihat di depan ban sepeda motor, namun dalam BAP dari kepolisian dikatakan selongsong peluru berada di ban depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengetahui persis kesaksian tersebut akhirnya persidangan dilanjutkan di halaman Pengadilan Negeri Stabat dengan mempergunakan langsung barang bukti sepeda motor yang dikendarai korban dan selongsong proyektil yang disita petugas dari lokasi kejadian perkara hingga akhirnya diketahui bahwasanya selongsong proyektil saat ditemukan atau terlihat pertama kali berada persis di depan ban sepeda motor yang dikendarai korban.

Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan kedalam ruang persidangan, setelah mendengarkan beberapa keterangan tambahan dari saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjut pada Selasa (16/5/2023) mendatang. (tht/haa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT