News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Pendaftaran Bakal Calon Legislatif NasDem Kepri Dinyatakan KPU Lengkap

Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri), menyatakan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepri yang diajukan Partai NasDem 
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:55 WIB
Jajaran DPW Partai NasDem Kepri usai mendaftarkan bakal caleg DPRD Provinsi Kepri di Kantor KPU Kepri, Kota Tanjungpinang.
Sumber :
  • Antara

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri), menyatakan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepri yang diajukan Partai NasDem sudah memenuhi syarat dan lengkap.

"Berkas pendaftaran sudah kami terima dan lengkap," kata Anggota KPU Kepri, Arison di Tanjungpinang, Kamis (11/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, kata dia, KPU Kepri akan melakukan tahapan verifikasi berkas para bakal caleg Partai NasDem mulai 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Proses verifikasi itu bertujuan memastikan keabsahan persyaratan masing-masing bakal caleg, sehingga jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai itu guna dilakukan perbaikan.

"Barangkali ada pergantian atau bakal caleg mengundurkan diri, juga kami berikan keleluasaan kepada partai bersangkutan," ujar Arison.

Sementara itu, Bendahara DPW Partai NasDem Kepri, Afrizal Dachlan mengatakan, seluruh berkas bakal caleg yang diserahkan ke KPU sudah memenuhi syarat dan lengkap.

Partai NasDem mengajukan 45 orang bakal caleg DPRD Provinsi Kepri untuk peserta Pemilu 2024, dan sebagian masih mengandalkan nama-nama petahana di DPRD Provinsi Kepri, diantaranya Bobby Jayanto, Khazalik, Sahmadin Sinaga, Ilyas Sabli, dan Wirya Putra Silalahi.

"Termasuk saya sendiri (Afrizal Dachlan), yang saat ini menjabat Wakil Ketua III DPRD Kepri," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, target Partai NasDem Kepri pada pemilihan caleg 2024 tidak muluk-muluk, minimal masing-masing daerah pemilihan (dapil) memperoleh satu kursi di DPRD Provinsi Kepri.

"Kepri ada tujuh dapil, target kita dapat tujuh hingga sembilan kursi di DPRD Kepri. Kalau pemilu sebelumnya enam kursi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak diumumkan jadwal pendaftaran mulai 1-14 Mei 2023, hingga hari ke-11, Kamis (11/5/2023) petang, baru ada dua partai politik yang mendaftarkan bakal caleg di Kantor KPU Kepri, yaitu Partai Nasdem dan PDI Perjuangan. (ant/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT