Apresiasi Pihak Pemberi Video Kejadian - LPSK Beberkan Sederet Hal Aneh Ini di Kasus Penganiayaan Ken Admiral
- Tim TvOne/ Yoga
Singgung Keanehan Penyidik Polrestabes Medan di LP Awal Dibuat oleh Keluarga Ken Admiral
Edwin Partigi menegaskan terkait Laporan Pengaduan Tersangka Aditya Hasibuan sebelumnya di Polrestabes Medan tentang tindak pidana penganiayan dengan terlapor Ken Admiral.
"Kan laporan penganiayaan yang dibuat Aditya Hasibuan kan sudah di SP 3 oleh penyidik. Seperti yang sampaikan bahwa undang-undang perlindungan saksi dan korban, di mana saksi atau korban penganiayaan tidak boleh lagi digugat atau dilaporkan pidana atau perdata.”
"Jadi dalih itu tadi dikatakan adanya pemukulan yang dilaporkan Aditya dan dilaporkan kepada Ken itu kan sudah terbantahkan dengan adanya pencabutan atau adanya SP3 dsri penyidik. Artinya, dan bisa dikategorikan laporan atau keterangan itu laporan Aditya Hasibuan sebelumnya itu palsu. Ini kan saat ini masih prosesnya sebatas penjelasan penyidik, tapi kalau didalami lagi sama Poldasu, ini kan bisa masuk kategori laporan palsu,” tegas Edwin kemudian.
Terkait penolakan adegan tersangka ketika berlangsungnya adegan, Edwin lalu mengomentarinya itu merupakan hal dari tersangka untuk mengiyakan atau menolaknya.
Terakhir Edwin menjelaskan wajar saja timbul pertanyaan kepada Penyidik Polrestabes Medan yang menerima dan memproses laporan pengaduan Aditya pasca Ken Admiral melaporkan terlebih dahulu terkait kasus penganiayaan. Hingga berproases lama Laporan Pengaduan Ken Admiral sebelumnya.
"Proses penyelidikan awal di Polrestabes Medan, itu tidak banyak menggali banyak hal dari peristiwa tersebut ya. Sebenarnya yang mana di balik kejadian ini. Dan kemudian muncul split saling adu. Dan Bagaimana anehnya kemudian ada peranan oknum penyidik perkara ini dalam hal itu oknum Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, yang kemudian bisa ikut terlibat dalam proses mediasi dengan keluarga korban,” beber Edwin.(ysa/lno)
Load more