Aceh Barat, tvOnenews.com - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat, Hamdani, melaporkan Dir Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kombes Pol Winardy dilaporkan oleh YARA Kabupaten Aceh Barat, dalam dugaan 'main mata' dalam penanganan kasus penangkapan 24 ton solar ilegal, yang mana hingga saat ini kasusnya tidak berjalan, selain itu Kombes Pol Winardy juga diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga Aceh.
Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Aceh Barat, Hamdani mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kombes Pol Winardy ke Kompolnas. Laporan tersebut dilakukan oleh pihaknya agar Kompolnas bisa melakukan pengawasan fungsional terhadap kenerja Polri khususnya Polda Aceh yang dianggap sudah tidak profesional.
"Kita sudah laporkan Kombes Pol Winardy ke Kompolnas, dalam dugaan main mata antara oknum polisi dengan pemilik BBM jenis solar ilegal sebanyak 24 ton, yang hingga kini kasus tidak berjalan karena ada dugaan sudah menerima suap," kata Hamdani, pada Kamis (4/5/2023).
Kata Hamdani, selain melaporkan permainan dalam kasus BBM ilegal jenis solar 24 ton, Kombes Pol Winardy juga dilaporkan ke Kompolnas dalam kasus lainnya yakni dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga.
"Selain kasus BBM ilegal 24 ton, kita juga melaporkan Kombes Winardy dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga, yang buktinya sudah diserahkan ke Kompolnas," tegasnya.
Lanjut Hamdani, laporan mereka sudah diterima oleh Kompolnas, yang diterima langsung oleh anggota Kompolnas yakni Poengky Indarti di Kantor Kompolnas Jakarta.
Load more