Menurut Hamdani, kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol Winardy yang dilaporkan ke Kompolnas adalah aduan sejumlah warga kepada pihaknya, dan semua bukti sudah diserahkan kepada pihak Kompolnas.
"Sejumlah warga mengadu kepada kami dan semua bukti sudah kita serahkan, untuk sementara belum kita buka ke publik dulu karena beberapa pertimbangan," ucapnya.
Hamdani juga menambahkan, sebelum pihaknya melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Kompolnas, pihaknya juga melaporkan Kombes Pol Winardy ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Sebelum kita laporkan ke Kompolnas, kita juga telah melaporkan Kombes Pol Winardy ke Divisi Propam Mabes Polri, kami berharap laporan kami segera ditindak lanjuti," harapnya.
Sementara itu, Dir Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy hingga kini saat ini masih memilih diam saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenews.com terkait laporan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ke Kompolnas tersebut. (kha/fna)
Load more