Asahan, tvOnenews.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh 12 pelaku terhadap dua pelajar putri di bawah umur di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Hal itu dikatakannya kepada tvOnenews.com, Kamis (27/4/2023) petang.
"Ini juga merupakan kejahatan sexual secara bergerombol, atau apa yang selama ini kita kenal dengan sebutan gangbang," lanjut Aris Merdeka Sirait kepada jurnalis tvOnenews.com melalui pesan video yang langsung ia kirim.
Pria kelahiran Pematang Siantar ini juga meminta agar Polres Asahan segera menangkap ke 12 pelaku. "Maka tidak ada alasan bagi Kapolres Asahan untuk tidak segera menangkap dan menahan para pelaku, dan menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum agar mendapatkan pelayanan yang berkeadilan," terangnya lebih lanjut.
Aris juga mendorong Bupati Asahan, Surya, untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran terhadap perlindungan anak di daerahnya, dan mencanangkan gerakan perlindungam anak.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung menyatakan, bahwa kasus ini dalam proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan, dan terduga para pelaku sedang dalam proses penangkapan," ujar orang nomor satu di Polres Asahan itu kepada tvOnenews.com.
Kasus rudapaksa dengan cara digilir secara bergerombol (gangbang) dilakukan oleh 12 pelaku terhadap dua pelajar yang masih di bawah umur, terjadi pada 14 April 2023 lalu. Belasan pelaku ini mencekoki A (12) yang masih kelas 6 Sekolah Dasar, dan T (16) kelas 3 SMP hingga mabuk. Tidak hanya di satu tempat saja, keduanya kemudian menjadi budak seks belasan pelaku di tempat yang berbeda, yakni di kos-kosan di Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara. (jmg/wna)
Load more