"kami berharap, agar masyarakat tidak buru-buru memvonis Mukmin Mulyadi terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil Ekstasi, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka", ucap Rony
"Karena sama sekali bahwa dalam perkara ini Mukmin tidak mengerti dan tidak memahami. Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pihak Polda Sumut. Belum ada yang dikatakan bahwa Pak Mukmin Mulyadi itu sebagai yang bersalah. Harus kita kedepankan hukum acara dan hukum pidana. Dimana tak seorang pun dapat dipidana, tak seorang pun dapat dihukum, tak seorang pun dapat dikatakan bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan. Dan itu nantinya akan terkuak di persidangan" tegasnya di Mako Polda Sumut, Selasa (18/4) malam.
Ia kemudian menambahkan bahwa kliennya juga tidak pernah tahu bila ditetapkan sebagai DPO narkoba. Hingga muncul surat panggilan dari Poldasu yang pertama pada tanggal 6 April lalu.
"Pak Mukmin Ngaku kepada kami sebagai kuasa hukumnya, kalau beliau tidak pernah tahu bila sudah jadi DPO kasus Narkoba.Pengakuannya, ia baru tahu akan hal itu pada tanggal 6 April 2023 lalu, ketika itu ia menerima surat pemanggilan pertama dari Polda Sumut. Bahkan ia sempat heran dan terkejut. Padahal disebut bila dia sudah menjadi DPO narkoba sejak tahun 2020 lalu", lanjut Rony Hakim Hutahaean.
Sebelumnya, Pada Selasa siang pihak penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian dalam kasus narkoba.
Mukmmin datang memenuhi panggilan kedua Poldasu dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dan pada akhirnya, usai diperiksa, penyidik berkeyakinan, telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Mukmin Mulyadi.
Load more