News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Sodomi di Bengkulu Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman penjara 15 tahun
Senin, 17 April 2023 - 15:05 WIB
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana. ANTARA/Anggi Mayasari
Sumber :
  • Antara

Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebab, tersangka melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP dengan dengan hukuman penjara 15 tahun.
 
"Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan hingga saat ini korban sodomi dari guru KM bertambah enam orang dengan total korban sebanyak 25 orang dan kemungkinan masih dapat bertambah, sebab pihaknya masih menjalani pemeriksaan.
 
Untuk para korban dari tersangka rata-rata anak di bawah umur dan merupakan siswa kelas empat hingga enam Sekolah Dasar (SD).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus dengan memenuhi keinginan tersangka.
 
"Hingga saat ini sudah ada lima saksi yang telah di periksa dan akan terus bertambah karena korban kemungkinan akan terus bertambah," sebut dia.
 
Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara menangkap seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut yaitu KM (32) yang telah melakukan pencabulan terhadap siswanya sejak 2019 dengan korban sebanyak 19 siswa dan menurut pengakuan pelaku telah melakukan sodomi 32 kali terhadap para korban.
 
Meskipun demikian, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut karena kemungkinan ada korban lainnya, sebab tersangka telah melakukan aksi tersebut sejak 2019.
 
Andy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan di sela-sela waktu sekolah, termasuk saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung di sekolah.
 
Seperti di salah satu ruang kelas, toilet sekolah bahkan di masjid yang tak jauh dari sekolah tempat pelaku mengajar. (ant/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT