Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu Utara mengatakan bahwa tersangka KM (32) yang melakukan aksi penyimpangan seksual sodomi terancam hukuman penjara 15 tahun
Tak kurang 19 orang murid dari salah satu SD di Bengkulu Utara, provinsi Bengkulu, jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh seorang guru honorer, berinisialÂ