Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil, Pria Lampung Tega Racuni Istri
- Tim tvOne/Pujiansyah
Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu.
"Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia," tutur AKP Wido.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis potas, satu buah gelas bening, sendok stainless, termos warna biru dan pakaian korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (puj/ebs)
Load more