Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Mengambang, JPU Kembalikan Berkas ke Polisi
- Tim TvOne/Taufik Hidayat
"Kami berharap khususnya kepada Kejari Langkat, bahwa perkara ini perkara yang dilihat oleh publik, bukan hanya di Kabupaten Langkat. Kami minta perkara ini segera diajukan ke pengadilan untuk disidangkan," pinta Togar.
Muncul kekhawatiran dari keluarga korban jika JPU diduga sengaja memperlambat berkas perkara tersebut. Kekhawatiran dimaksud karena seperti kasus 2021 lalu, diduga JPU dan majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi ini melakukan 'kongkalikong' menangani perkara tersebut.
Adapun perkara 2021 dimaksud adalah Tosa Ginting menguasai dan memiliki kepemilikan senjata api. Namun oleh majelis hakim, menghukumnya dengan hukuman ringan.
"Kita akan menyurati Komisi Kejaksaan dan Jamwas serta Komisi III DPR RI terkait ini. Karena hal ini, penyidik yang sudah bekerja maksimal, seperti tersandera jadinya," tegas Togar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk tambahan yang harus dilengkapi.
"Pengembalian untuk menambah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik," kata Sabri.
Soal masa penahanan yang sudah mau habis, dia menyebut, tidak perlu khawatir. Sebab, ada permohonan perpanjangan di masa penahanan penyidik.
"Kalau soal penahanan tidak usah khawatir," ungkap Sabri.
Ditempat terpisah pengembalian berkas perkara ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran Krisnashiya Marissing.
"Iya masih melengkapi P-19," kata Luis.
Menurut Luis, berkas itu dikembalikan oleh JPU Kejari Langkat ke penyidik, karena untuk memeriksa ahli pidana.
Diketahu sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak pada dada sebelah kanan.
Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut yang digelar siang hari dan berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di tujuh tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Load more