Kemudian tahun 2019, KPK kembali memberikan hasil penelitian terhadap permasalahan yang sama.
"Kalau tidak salah, sejak Mei 2019 BP FTZ Tanjungpinang tidak mengeluarkan izin rokok tersebut," ujarnya.
Ikhsan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait penetapan kuota rokok untuk pengusaha tertentu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang. Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa dalam melakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun Ali tidak menjelaskan alamat rumah tersebut maupun identitas pemilik rumah itu yang disebut terkait kasus itu.
Dalam proses penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti antara lain dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud. Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," ujarnya. (ant/nof)
Load more